TUGAS PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)

TUGAS PPL

A. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PENCOCOKAN DAN PENELITIAN)

1. Melakukan koordinasi dengan PPS/ Pantarlih mengenai waktu pelaksanaan coklit

2. Melakukan komfirmasi dengan RT/RW terkait pelaksanaan coklit yang telah dilakukan oleh pantarlih serta mendapatkan informasi wilayah/ lokasi dengan karakter khusus (misalnya Asrama Putri, Pondok Pesantren, Daerah Perbatasan, Lokasi Penampungan TKI)

3. Melakukan pengawasan dengan melakukan audit Pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih

4. Menyampaikan formulir pelaksanaan pengawasan coklit kepada Panwaslu Kab/ Kota melalui Panwascam

B. PENYUSUNAN BAHAN DPS

1. Pelaksanaan pengawasan/ pengawasan partisipatif (audit proses)

2. Melakukan pengawasan secara langsung proses input data pemilih berbasis TPS yang dilakukan oleh pantarlih/ PPS

3. PPL memastikan ketepatan waktu penyusunan DPS yang dilakukan oleh PPS dengan dibantu oleh Pantarlih paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir coklit/ verifikasi factual oleh Pantarlih

4. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kab/ Kota melalui Panwascam (dalam hal PPL sudah terbentuk)

C. PENETAPAN DPS

1. Melakukan pengecekan pengumuman DPS yang dilakukan oleh PPS yang meliputi ketetapan waktu ketepatan lokasi pengumuman

2. melakukan pengawasan terhadap akurasi DPS dengan melakukan audit akurasi DPS

3. Memastikan PPS mengumumkan DPS selama 14 hari

4. menyampaikan formulir pengawasan kepada Panwas Kab/ Kota melalui Panwascam.

D. MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT

1. Melakukan pengecekan keadaan formulir Model A.1.A-KPU di PPS (formulir masukan dan tanggapan DPS)

2. Melakukan pengecekan perbaikan DPS berdasarkan masukan dari masyarakat dan peserta pemilu antara lain terhadap :

  1. perbaikan penulisan identitas atau data pemilih;
  2. penghapusan atau pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih
  3. mendaftar pemilih ke dalam DPS karena belum terdaftar, dan
  4. menambah/mendaftar pemilih ke dalam DPS karena perubahan status TNI/ POLRI menjadi status sipil dan sebaliknya.

3. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan dan hasil pengawasan kepada panwas Kab/ kota melalui panwascam

E.  PERBAIKAN DAN PENYUSUNAN DPS

1. Memastikan ketepatan waktu perbaikan dan penyusunan DPS

2. Pengawasan perbaikan dan penyusunan DPS

3. Laporan hasil pengawasan kepada PanwasluKab/ Kota

F. PENGUMUMAN, MASUKAN DAN TANGGAPAN ATAS PENETAPAN DPSHP

  1. Mengikuti pelaksanaan pleno penetapan DPSHP yang dilakukan PPS
  2. Mendapatkan salinan berita acara pleno penetapan DPSHP yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS
  3. Melakukan pengecekan ketersediaan formulir Model A.I.A-KPU bagi masyarakat dan peserta pemilu yang akan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPHSP
  4. Melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi-lokasi pengumuman DPS untuk memastikan kepatuhan PPS dalam mengumumkan DPS

 

Untuk informasi lebih jelas silahkan datang ke Panwaskab atau Panwascam di daerah masing-masing

Posted on Juli 17, 2013, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar